INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan pengumuman terbaru kepada para guru non-sertifikasi.
Pengumuman yang disampaikan oleh Kemendikbud tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.
Dalam surat edaran tersebut tertuang himbauan bagi guru non sertifikasi terkait dengan tunjangan sertifikasi guru di masa depan.
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 2 menyebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memiliki sertifikasi tersebut maka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Untuk bisa mendapatkan tunjangan ini, guru sertifikasi juga harus memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah beberapa syarat yang dimaksud:
- Berstatus sebagai Guru PNSD (pegawai negeri sipil daerah) yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik di bawah Binaan Kemendikbud.
- Memiliki satu atau lebih sertifikasi.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kemendikbud.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan Kemendikbud.
- Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah baik.
Lebih lanjut, untuk guru non-sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan jika tidak memenuhi syarat di atas.