UKMPPG Periode 3 2022 Dibuka! Kemendikbud Himbau Guru Non-Sertifikasi Segera Lakukan Hal Ini 

- 7 Agustus 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan pengumuman terbaru kepada para guru non-sertifikasi. 

Pengumuman yang disampaikan oleh Kemendikbud tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.

Dalam surat edaran tersebut tertuang himbauan bagi guru non sertifikasi terkait dengan tunjangan sertifikasi guru di masa depan. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Guru Honorer untuk Daftar Seleksi CPNS Dan PPPK 2022

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 2 menyebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.

Bagi guru yang memiliki sertifikasi tersebut maka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Untuk bisa mendapatkan tunjangan ini, guru sertifikasi juga harus memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah beberapa syarat yang dimaksud:

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini

  • Berstatus sebagai Guru PNSD (pegawai negeri sipil daerah) yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik di bawah Binaan Kemendikbud.
  • Memiliki satu atau lebih sertifikasi. 
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kemendikbud. 
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan Kemendikbud. 
  • Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah baik. 

Lebih lanjut, untuk guru non-sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan jika tidak memenuhi syarat di atas.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ukm.ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah