Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM antara lain adalah:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia, sehingga WNA tidak dapat ikut mendaftar
2. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk
3. Pelaku UMKM dibuktikan dengan surat usulan calon penerima yang diusulkan oleh BPUM
4. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP
5. Bukan merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, pegawai BUMN atau BUMD
6. Pelaku usaha tidak menerima KUR dari perbankan
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran antara lain adalah:
Baca Juga: Siap-Siap Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair, Berikut Cara Cek Penerimanya
1. E-KTP