Begini Cara Mencairkan Bantuan UMKM 2022 yang Wajib Diketahui, Cair Rp1,2 Juta!

- 3 November 2022, 13:22 WIB
Cara Mencairkan Bantuan UMKM 2022
Cara Mencairkan Bantuan UMKM 2022 /Pexels.com / Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Upaya pemerintah untuk mendukung majunya UMKM salah satunya melalui bantuan UMKM atau BPUM. Lantas, bagaimana cara mencairkan bantuan UMKM 2022 yang mudah?

Pelaku UMKM terlebih dahulu harus memeriksa namanya terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan. Cara memastikannya yaitu dengan membuka laman eform.bri.co.id/bpum lewat mesin pencari atau browser yang tersedia di HP.

Apabila namanya tertera, maka bisa memproses pencairan bantuan UMKM. Perlu diketahui bahwa dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah yakni mencapai Rp1,2 juta.

Dana tersebut tentunya dimanfaatkan untuk mengembangkan UMKM yang sedang dijalankan supaya bisa terus maju dan pada akhirnya menciptakan kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Care Cek Apakah Menjadi Salah Satu Penerima Bantuan Sosial? Segera, Cek di Link Kemensos

Perlu diketahui bahwa guna memperoleh bantuan ini, syarat utamanya adalah bukan tergolong sebagai ASN, pegawai BUMN atau BUMD, maupun anggota TNI/Polri.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa golongan-golongan di atas tidak dapat menerima bantuan UMKM. Lalu, apa saja syarat lainnya yang perlu dipersiapkan sebelum memproses pencairan dana bantuan UMKM 2022?

Persyaratan yang wajib dipersiapkan pelaku UMKM antara lain:

  • Buku rekening dan kartu ATM atas nama pelaku UMKM.
  • Kartu identitas atau KTP yang asli.
  • Berkas surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pejabat desa setempat sesuai tempat tinggal.
  • Pemberitahuan atau SMS sebagai bukti penerimaan BPUM sendiri. Sehingga, tidak berlaku untuk kelompok yang sudah mempunyai rekening BRI/BNI saja.

Setelah terlengkapi seluruh persyaratan yang diharuskan, maka pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan. Cara mencairkan bantuan UMKM 2022 yaitu seperti berikut:

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: gajitim.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x