INFOTEMANGGUNG.COM - Pelaku usaha kecil miko dan menengah (UMKM) akan kembali mendapatkan bantuan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.
Penyaluran bantuan UMKM ini merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Kabar baiknya, cakupan penerima bantuan juga diperluas tidak hanya untuk pelaku UMKM, tapi juga untuk nelayan hingga ojek online.
Baca Juga: BLT UMKM Cair! Tiap Pemilik Usaha Bisa Dapat Rp. 150.000 tiap Bulan
Untuk mekanismenya sendiri, bantuan UMKM akan disalurkan melalui pemerintah daerah.
Pada tahun 2022 ini, pelaku UMKM akan menerima dana sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha. Dengan adanya bantuan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat tetap melakukan kegiatan operasionalnya ditengah kenaikan harga BBM.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan UMKM?
Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai cara mengecek penerima bantuan UMKM. Namun, berkaca pada penyaluran bantuan dua tahun sebelumnya, masyarakat bisa mengakses melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cuma Perlu HP, Ini Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM Secara Online!