Pelaku UMKM Wajib Tau! Persiapkan Syarat Berikut agar Proses Pendaftaran Bantuan UMKM Lancar dan Mudah

3 November 2022, 22:09 WIB
Pelaku UMKM Wajib Tau! Persiapkan Syarat Berikut agar Proses Pendaftaran Bantuan UMKM Lancar dan Mudah /pexels/nappy

INFOTEMANGGUNG.COM - Bantuan UMKM dari pemerintah akan segera disalurkan untuk mengetahui syarat dan cara pendaftaran nya simak artikel berikut ini hingga selesai.

Bantuan UMKM tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu para pengusaha kecil menengah guna memajukan bisnisnya.

Bantuan ini telah diadakan oleh pemerintah sejak tahun 2021, dengan besaran bantuan yang diterima per orang adalah 1,2 juta rupiah yang akan ditransfer langsung melalui BRI bagi yang telah memiliki rekening BRI.

Baca Juga: TERBARU! Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Bisa dapat KUR sampai 10 Juta

Pembagian bantuan ini juga bertujuan untuk memajukan kembali perekonomian nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi covid.

Bantuan UMKM ini akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Sehingga para pelaku usaha dimohon untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan saat pendaftaran agar dapat lolos dan dianggap memenuhi syarat penerima bantuan.

Baca Juga: Negara Jor-joran Beri Bantuan UMKM Lewat Pelatihan, Begini Cara Daftarnya!

Untuk saat ini bantuan tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga untuk para nelayan dan ojek.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar sebagai penerima bantuan UMKM antara lain adalah:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia, sehingga WNA tidak dapat ikut mendaftar

2. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk

3. Pelaku UMKM dibuktikan dengan surat usulan calon penerima yang diusulkan oleh BPUM

4. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang alamat tempat usaha berbeda dengan alamat KTP

5. Bukan merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, pegawai BUMN atau BUMD

6. Pelaku usaha tidak menerima KUR dari perbankan

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran antara lain adalah:

Baca Juga: Siap-Siap Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Segera Cair, Berikut Cara Cek Penerimanya

1. E-KTP

2. Mendaftarkan diri untuk mendapat surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing

3. Kartu Keluarga, Alamat tinggal

4. Foto dan alamat lengkap tempat usaha

5. Nomor Handphone yang aktif

6. SKU atau surat keterangan usaha bagi yang tempat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal

Setelah persyaratan tersebut sudah lengkap maka langkah selanjutnya nya adalah melakukan pendaftaran pada situs https://oss.go.id/, buat akun apabila belum memiliki akun, kemudian lengkapi semua langkah dan pertanyaan yang ada di situs.

Baca Juga: BLT UMKM Cair! Tiap Pemilik Usaha Bisa Dapat Rp. 150.000 tiap Bulan

Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.

Status nya sudah lolos atau belum bisa dicek di website e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan kode Verifikasi dan NIK.

Jika permohonan pengajuan anda diterima makan akan ada notifikasi bahwa anda menerima bantuan UMKM dan dapat dicairkan melalui bank BRI terdekat.

Baca Juga: Cuma Perlu HP, Ini Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM Secara Online!

Demikian syarat yang harus dipersiapkan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan UMKM. ***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler