Aturan Baru Tentang Kekerasan Seksual di Madrasah, Kemenag: Merayu Hingga Menyentuh Masuk dalam Kategori

- 19 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kemenag: Rayuan, Lelucon, Siulan, dan Menatap Korban Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual
Kemenag: Rayuan, Lelucon, Siulan, dan Menatap Korban Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual /tangkap layar/kemenag.go.id/
  • Kegiatan sosialisasi bisa dalam bentuk penyampaian informasi, kampanye, dan bentuk lainnya terkait kekerasan seksual.
  • Kegiatan pembelajaran bisa dilakukan dengan pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pembuatan Literatur lainnya, hingga membuat forum atau halaqah.
  • Penguatan tata kelola lembaga bisa juga diatur dalam bentuk aturan lembaga, hingga melakukan kerjasama dengan instansi lembaga terkait.
  • Dan kegiatan lain dalam hal ini adalah pencegahan, ialah pengenalan lingkungan, peduli pencegahan kekerasan seksual, hingga pengembangan jaringan komunikasi. 

Baca Juga: Contoh Teks Eksplanasi Tentang Sekolah Tatap Muka Lengkap dengan Strukturnya

2. Penanganan

Sementara, untuk penanganan bagi lembaga yang melihat adanya tindakan kekerasan seksual di dalamnya, bisa melakukan tindakan diantaranya;

  • Pelaporan. Pelapor bisa melaporkan tindakan kekerasan seksual dengan cara lisan atau tertulis. Pelapor bisa menyampaikan laporannya tersebut ke instansi terkait.

Catatan: Untuk pelapor dalam hal ini kekerasan seksual yang dialami oleh disabilitas, wajib didampingi oleh pendamping.

  • Perlindungan. Pimpinan lembaga yang menerima adanya laporan kekerasan seksual, dalam PMA 73 tahun 2022 dikatakan lembaga wajib melindungi identitas korban, saksi, pelapor, dan anak sebagai pelaku.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Sudah Cair! Segini Nominal yang Didapat dan Syarat Klaimnya

Catatan: Penyedia informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan juga menjadi salah satu poin yang harus diterapkan oleh lembaga. Serta jaminan berkelanjutan untuk menyelesaikan pendidikan.

  • Pendampingan. Pihak lembaga dalam hal ini juga wajib melakukan pendampingan terhadap saksi, korban, dan anak pelaku kekerasan seksual. 

Catatan: Pendampingan yang dimaksud meliputi konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan layanan rehabilitasi.

Baca Juga: Apa Hambatan yang Biasanya Ibu Bapak Temui Dulu ketika Sekolah saat Melakukan Kerja Kelompok? Ini Jawabannya

  • Penindakan. Tindakan lembaga dalam melakukan Sanksi terhadap pelaku bisa dengan cara memberhentikan sementara dari layanan pendidikan. Serta pembebasan tugas bagi pendidik yang melakukan tindakan tersebut.
  • Pemulihan korban. Untuk pemulihan korban kekerasan seksual, para lembaga juga bisa melakukan kerjasama dengan instansi terkait.

Sementara untuk pemulihan korban kekerasan seksual bagi penyandang disabilitas dengan tetap memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Peraturan Menteri Agama RI no 73 tahun 2022, bisa dilihat di website resmi Kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah