Aturan Baru Tentang Kekerasan Seksual di Madrasah, Kemenag: Merayu Hingga Menyentuh Masuk dalam Kategori

- 19 Oktober 2022, 08:00 WIB
Kemenag: Rayuan, Lelucon, Siulan, dan Menatap Korban Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual
Kemenag: Rayuan, Lelucon, Siulan, dan Menatap Korban Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual /tangkap layar/kemenag.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kementerian Agama RI baru saja merilis aturan baru tentang kekerasan seksual di Madrasah.

Hal ini tertuang dalam PMA no 73 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama RI, mulai 6 Oktober 2022.

Dilansir dari kemenag.go.id, aturan ini dibuat khususnya penyelenggara pendidikan jalur Madrasah, Pontren, TPQ maupun Madin.

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Non PNS 2022 Sudah Bisa Diambil, Kemenag: untuk Tingkatkan Mutu dan Layanan Pendidikan

Adapun bentuk kekerasan yang diatur, terdapat BAB II pada pasal 5 di PMA no 73 tahun 2022, diantaranya:

  • Menyampaikan ujaran yang mendeskripsikan atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban;
  • Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual;
  • Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan tindakan dan transaksi seksual;
  • Menatap korban dengan nuansa seksual;
  • Mengintip dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi;
  • Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban;
  • Melakukan percobaan pemerkosaan;
  • Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain kelamin;
  • Mempraktikkan budaya yang bernuansa seksual;
  • Memaksa atau memperdayai korban untuk tindakan aborsi;
  • Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
  • Memberikan hukum atau sanksi yang bernuansa seksual;
  • Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual; 
  • Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;
  • Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Juknis PPG Kemenag akan Terbit, Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri!

Menindaklanjuti adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan madrasah, lembaga perlu memperhatikan aspek pencegahan dan penanganan.

Berikut pencegahan dan penanganan yang harus dilakukan oleh lembaga, jika terjadi kekerasan seksual di lingkup madrasah:

1. Pencegahan

Dalam pasal 6 Bab III PMA no. 73 tahun 2022 Madrasah perlu melakukan sosialisasi, pembelajaran, penguatan budaya, serta kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Berikut isinya:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x