Ketahui Teori Pionir Dari Charles Louis de Secondat Dalam Karyanya Yang Berjudul The Spirit of the Laws

30 Desember 2022, 10:45 WIB
Teori Pionir Dari Charles Louis de Secondat /

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam ilmu sosiologi hukum, tahukah Anda tentang teori pionir dari Charles-Louis de Secondat?

Beliau adalah seorang ahli hukum yang telah menghasilkan beberapa mahakarya hukum salah satunya teori pionir dari Charles-Louis de Secondat.

Artikel ini akan menjelaskan sedikit tentang kehidupan Charles-Louis de Secondat dan inti teori pionir dari Charles-Louis de Secondat.

Baca Juga: Pernyataan yang Benar Mengenai Hukum Kekekalan Energi Adalah Sebagai Berikut!

Tentang Charles-Louis de Secondat

Charles-Louis de Secondat lahir pada tanggal 19 Januari 1689 di La Brède, dekat Bordeaux, dari keluarga bangsawan dan makmur.

Dia dididik di Oratorian Collège de Juilly, menerima gelar sarjana hukum dari Universitas Bordeaux pada tahun 1708, dan pergi ke Paris untuk melanjutkan studi hukumnya.

Pada tahun 1716 ia mewarisi dari pamannya gelar Baron de La Brède et de Montesquieu dan jabatan Président à Mortier di Parlement Bordeaux, yang pada saat itu terutama merupakan badan yudisial dan administratif.

Selama sebelas tahun berikutnya dia memimpin Tournelle, divisi kriminal Parlement, di mana dia mendengar proses hukum, mengawasi penjara, dan memberikan berbagai hukuman termasuk penyiksaan.

Setelah mengunjungi Italia, Jerman, Austria, dan negara lain, dia pergi ke Inggris, tempat dia tinggal selama dua tahun.

Dia sangat terkesan dengan sistem politik Inggris, dan menarik pengamatannya dalam karya selanjutnya.

Sekembalinya ke Prancis pada tahun 1731, Dia mulai mengerjakan mahakaryanya yang berjudul The Spirit of the Laws.

Teori Pionir dari Charles-Louis de Secondat

Dalam mahakaryanya yang berjudul The spirit of the last terdapat 4 pembahasan besar yaitu tentang bentuk pemerintahan, kebebasan, iklim dan geografi, perdagangan, dan religi.

Inti ajaran dari the spirit of the laws antara lain :

1. Untuk menyelenggarakan hukum sebagai hal yang selalu ada dengan sewajarnya yang akan menerangkan terjadinya berbagai jenis politik yuridis karena sifat ketergantungannya pada fenomena sosial lainnya seperti adat istiadat, penduduk, agama, niaga, dan lain-lainnya.

2. Mencari ke bawah kulit peraturan formal hukum untuk mendapatkan inspirasi serta hubungannya dengan bentuk pemerintahan dan dengan suatu struktur sosial yang dapat berubah dari kelompok politik yang mendasarinya.

3. Meletakkan kajiannya pada persoalan Bagaimana hubungan hukum dengan negara sebagai pelaksana hukum.

4. Hukum tergantung pada bentuk dan bagaimana fisik setempat sehingga kajiannya menggunakan fisika sosial.

5. Membebaskan sosiologi hukum dari segala kecenderungan metafisika yang dogmatis dan membawanya pada telaah yang lebih dekat pada perbandingan hukum.

6. Hukum diselenggarakan oleh pembuat undang-undang dan membedakan hukum dengan adat istiadat.

7. Hukum merupakan bagian integral dari kebudayaan masyarakat.

Baca Juga: Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

8. Menekankan pada aspek statis hukum.

9. Hukum merupakan hasil dari berbagai faktor dalam masyarakat seperti adat istiadat, lingkungan fisik, dan lain-lain sehingga hukum dapat dipahami ketika hukum itu berkembang.

10. Hukum bersifat relatif secara abstrak tidak ada hukum yang baik atau buruk jika dipelajari sesuai masyarakat hukum itu baik.

11. Metode yang digunakan montesquieu adalah sosiologis komparatif dan naturalisme.

12. Pembagian kekuasaan yang disebut dengan trias politica yaitu pemisahan yudikatif, eksekutif, dan legislatif yang semua berasal dari John Locke.

Penutup

Demikian penjelasan singkat tentang kehidupan Charles-Louis de Secondat dan teori pionir dari Charles-Louis de Secondat. Semoga membantu!***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler