Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan

29 Desember 2022, 09:08 WIB
Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Adat Terintegrasi Dalam UU Perkawinan /

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebagai negara hukum, biasanya akan menimbulkan pembicaraan mengenai sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan.

Antara hukum agama dan hukum adat merupakan dua hal yang selalu berdampingan dalam keseharian masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ketahui Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi Untuk Menganalisis RKUHP, Simak Penjelasannya!

Hukum agama dan hukum adat tidak bisa disatukan dan cenderung selalu disandingkan apabila terdapat suatu permasalahan yang membutuhkan jalur hukum dalam penyelesaiannya.

Berikut akan dibahas beberapa penjelasan mengenai integrasi antara sistem-sistem hukum yang ada di Indonesia yang salah satunya berkaitan dengan UU Perkawinan.

Hukum Agama dan Hukum Adat di Indonesia

Berdasarkan sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan, terdapat dua jenis hukum berbeda yang mendasari satu undang-undang.

Hukum agama adalah peraturan atau aturan yang ditetapkan oleh agama untuk mengatur tingkah laku dan perbuatan seseorang dalam hidupnya.

Berdasarkan pelaksanaannya, hukum agama bisa berbeda-beda tergantung pada agama yang dianut oleh seseorang.

Baca Juga: Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, Simak Penjelasannya!

Misalnya, dalam agama Islam, hukum agama ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits, sedangkan dalam agama Kristen, hukum agama ditetapkan dalam Kitab Suci Alkitab.

Hukum agama bertujuan untuk memberikan panduan dan arah bagi kehidupan seseorang agar sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang dianut, serta untuk membantu seseorang dalam mencapai kesucian dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Sedangkan sesuai dengan sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan, ada juga hukum adat.

Hukum adat adalah peraturan atau aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat atau komunitas yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat tersebut.

Adapun hubungan dari hukum adat berkaitan dengan tata cara, tata krama, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yang tidak selalu tertulis atau ditetapkan secara resmi.

Baca Juga: Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum, Temukan Jawabannya di Sini!

Pelaksanaan hukum adat seringkali mengacu pada tradisi, kebiasaan, dan pengalaman masa lalu yang telah terakumulasi dalam masyarakat tersebut.

Hukum adat bisa berbeda-beda tergantung pada masyarakat atau komunitas yang bersangkutan, dan seringkali bersifat lokal atau regional.

Fungsi dari hukum adat seringkali dimanfaatkan sebagai pelengkap atau tambahan dari hukum formal yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Undang-Undang Perkawinan

Sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan yang ada di Indonesia, setelah dilegalkan tetap memunculkan spekulasi tidak setuju dari beberapa pihak.

Dengan begitu, terciptalah implikasi dalam bentuk rangkap hukum perkawinan yang telah dijalankan oleh masyarakat Indonesia.

Setiap kelompok masyarakat sudah melaksanakan perkawinan sesuai dengan kepercayaan agama dan kebudayaan adat.

Berdasarkan sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan yang disahkan berupa Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Demikian telah dijelaskan mengenai sistem hukum agama dan sistem hukum adat terintegrasi dalam UU Perkawinan yang diterapkan dan berlaku di Indonesia.***

Disclaimer:

  1. Jawaban berikut merupakan opsi yang bisa digunakan untuk sebagai acuan pembelajaran.
  2. Peserta didik wajib mengetahui bagaimana proses jawaban ini bisa didapatkan.
  3. Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan jawaban masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler