Selanjutnya, di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena mengalami kekurangan surat suara.
Kemudian, Kabupaten Panian Papua Tengah sebanyak 92 TPS.
Selanjutnya, Kabupaten Pubcak Jaya 456 TPS. Terakhir di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 4 TPS karena kondisi keamanan.
Rujukan pemungutan suara ulang ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 dan pasal 110 ayat 1 yang merujuk pada undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Jadi, itulah alasan KPU RI bakal laksanakan pemungutan suara susulan 668 TPS di empat provinsi.***