KPU RI Ungkap 668 TPS di Empat Provinsi Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, Ada Apa?

- 15 Februari 2024, 12:37 WIB
KPU RI Ungkap 668 TPS di Empat Provinsi Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, Ada Apa?
KPU RI Ungkap 668 TPS di Empat Provinsi Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, Ada Apa? /tangkapan layar @youtube KPU RI/

Selanjutnya, di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena mengalami kekurangan surat suara.

Kemudian, Kabupaten Panian Papua Tengah sebanyak 92 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Pubcak Jaya 456 TPS. Terakhir di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 4 TPS karena kondisi keamanan.

Baca Juga: SORE HARI! Prabowo-Gibran Sementara Unggul dalam Perhitungan Cepat di Berbagai Lembaga Survei, Yuk Lihat

Rujukan pemungutan suara ulang ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 dan pasal 110 ayat 1 yang merujuk pada undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Jadi, itulah alasan KPU RI bakal laksanakan pemungutan suara susulan 668 TPS di empat provinsi.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah