INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah KPU RI ungkap 668 TPS di empat provinsi bakal laksanakan pemungutan suara susulan, apakah alasannya?
Kali ini kita akan membahas 668 TPS di empat provinsi bakal laksanakan pemungutan suara susulan.
Yuk teman-teman simak pembahasan 668 TPS di empat provinsi bakal laksanakan pemungutan suara susulan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di empat provinsi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim As’syari pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024, pada jam 18 WIB, terdapat 668 TPS. Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ucap ketua KPU RI.
Lebih jelas ketua KPU tersebut mengatakan bahwa 668 TPS tersebut terbagi ke beberapa wilayah.
Seperti di Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebanyak 108 TPS yang mengalami kebanjiran sampai 10 desa.