KPU RI Ungkap 668 TPS di Empat Provinsi Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, Ada Apa?

- 15 Februari 2024, 12:37 WIB
KPU RI Ungkap 668 TPS di Empat Provinsi Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, Ada Apa?
KPU RI Ungkap 668 TPS di Empat Provinsi Bakal Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, Ada Apa? /tangkapan layar @youtube KPU RI/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah KPU RI ungkap 668 TPS di empat provinsi bakal laksanakan pemungutan suara susulan, apakah alasannya?

Kali ini kita akan membahas 668 TPS di empat provinsi bakal laksanakan pemungutan suara susulan.

Yuk teman-teman simak pembahasan 668 TPS di empat provinsi bakal laksanakan pemungutan suara susulan.

Baca Juga: Penasaran Mau Cek Perhitungan Suara Pemilu 2024 Lihat Dimana? Klik pemilu2024.kpu.go.id, Lihat Caranya

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di empat provinsi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim As’syari pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024, pada jam 18 WIB, terdapat 668 TPS. Saya ulangi lagi 668 TPS, di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ucap ketua KPU RI.

Lebih jelas ketua KPU tersebut mengatakan bahwa 668 TPS tersebut terbagi ke beberapa wilayah.

Seperti di Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebanyak 108 TPS yang mengalami kebanjiran sampai 10 desa.

Selanjutnya, di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau terdapat 8 TPS karena mengalami kekurangan surat suara.

Kemudian, Kabupaten Panian Papua Tengah sebanyak 92 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Pubcak Jaya 456 TPS. Terakhir di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 4 TPS karena kondisi keamanan.

Baca Juga: SORE HARI! Prabowo-Gibran Sementara Unggul dalam Perhitungan Cepat di Berbagai Lembaga Survei, Yuk Lihat

Rujukan pemungutan suara ulang ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 dan pasal 110 ayat 1 yang merujuk pada undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Jadi, itulah alasan KPU RI bakal laksanakan pemungutan suara susulan 668 TPS di empat provinsi.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah