Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja

- 14 Februari 2024, 08:58 WIB
Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja
Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja /Pexels.com / Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS, yuk simak pembahasannya.

Kali ini kita akan membahas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Yuk teman-teman simak pembahasan 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Sirekap di Pemilu 2024, Yuk Lihat Panduan Upload Hasil Penghitungan Suara untuk Petugas

Saat ini Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi lima tahun sekali, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Untuk itu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin selama lima tahun kedepan.

Pemilu 2024 ini akan digelar serentak antara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Nah, salah satu petugas yang bertugas untuk pemungutan suara ini adalah KPPS.

Di artikel ini, kita akan mengulas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x