INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS, yuk simak pembahasannya.
Kali ini kita akan membahas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
Yuk teman-teman simak pembahasan 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
Saat ini Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi lima tahun sekali, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Untuk itu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin selama lima tahun kedepan.
Pemilu 2024 ini akan digelar serentak antara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Nah, salah satu petugas yang bertugas untuk pemungutan suara ini adalah KPPS.
Di artikel ini, kita akan mengulas 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.