Hm, kira-kira apa yah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
Yuk langsung saja simak 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.
1. Salinan DPT
DPT atau Daftar Pemilih tetap merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
Salinan DPT ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan oleh KPPS.
2. Salinan DPTb
Yang kedua adalah salinan DPTb.
Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan ini tertuang pada aturan Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
3. Model C.HASIL-PPWP
Model C.HASIL-PPWP merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.
4. Model C.HASIL-DPR
Model C.HASIL-DPRD-PROV merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPR.
Sertifikat ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan KPPS.
5. Model C.HASIL-DPD
Model C.HASIL-DPD merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPD