Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja

- 14 Februari 2024, 08:58 WIB
Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja
Ini 7 Jenis Salinan Formulir yang Wajib Disampaikan KPPS ke Saksi dan Pengawas TPS, Yuk Lihat Apa Saja /Pexels.com / Pixabay/

Hm, kira-kira apa yah 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

Yuk langsung saja simak 7 jenis Salinan formulir yang wajib disampaikan KPPS ke saksi dan pengawas TPS.

1. Salinan DPT

DPT atau Daftar Pemilih tetap merupakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.

Salinan DPT ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan oleh KPPS.

2. Salinan DPTb

Yang kedua adalah salinan DPTb.

Kewajiban KPPS untuk menyampaikan salinan ini tertuang pada aturan Pasal 6 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

3. Model C.HASIL-PPWP

Model C.HASIL-PPWP merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.

4. Model C.HASIL-DPR

Model C.HASIL-DPRD-PROV merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPR.

Sertifikat ini menjadi salah satu hal wajib untuk disampaikan KPPS.

5. Model C.HASIL-DPD

Model C.HASIL-DPD merupakan berita acara, sertifikat dan catatan hasil yang berisi perolehan suara untuk DPD

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah