Tiap Bulan Diubah, Cek Nama Sudah Terdata di DTKS? Ketahui Nama Penerima di cek bansos kemensos go id 2023

- 7 Mei 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi beras. Tiap Bulan Diubah, Cek Nama Sudah Terdata di DTKS? Ketahui Nama Penerima di cek bansos kemensos go id 2023
Ilustrasi beras. Tiap Bulan Diubah, Cek Nama Sudah Terdata di DTKS? Ketahui Nama Penerima di cek bansos kemensos go id 2023 /Antara/Kornelis Kaha/

Di Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang sudah ditetapkan mensos menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah memberi bantuan dan/atau pemberdayaan.
DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial ataupun pemberdayaan masyarakat berbasis keluarga dan perorangan.

Bansos dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Bansos berbasis perorangan diantaranya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja,

Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin (desil 1) dengan persyaratan: ada ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau punya anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau punya anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan apabila dalam keluarga tersebut ada orang tua jompo dan penyandang disabilitas.

Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat itu maka tidak berhak mendapat bantuan PKH.

Bantuan Sosial Pangan (BSP), dulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga DTKS desil 1 atau seluruh penerima bantuan PKH.

Untuk BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.

Siapa pihak yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial jadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat ialah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi ialah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota mendata dan mengelola data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota.

Kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Pusdatin Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah