Siap-Siap Dapat Bansos BBM 600 Ribu, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya  

- 30 Agustus 2022, 16:32 WIB
Terkait Bansos BBM, Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022)
Terkait Bansos BBM, Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022) /antarafoto/ANTARA

INFOTEMANGGUNG.COM - Bansos BBM 600 ribu akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tersebut dengan anggaran dana 12,4 triliun. 

Dilansir dari antaranews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa batuan tersebut akan segera disalurkan oleh pemerintah pada bulan September mendatang. 

“Bapak presiden meminta kami berdua tadi (Menteri Keuangan dan Menteri Sosial) untuk menyampaikan bahwa seluruh bantuan-bantuan itu sudah dan akan mulai dieksekusi minggu ini,” ungkap Sri Mulyani pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kantor Presiden. 

Adapun untuk mekanisme penyaluran bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Sosial dan melibatkan PT. Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan.

“Jadi ini akan dilakukan Ibu Risma sebegitu beliau siap, untuk PT. Pos untuk mendistribusikan maka kita akan mulai melakukannya pada minggu ini,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Bansos BBM 600 Ribu Siap Cair Bulan September, Siapa Saja Penerimanya?

Bansos akan diberikan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dengan nominal 150 ribu yang diberikan sebanyak 4 kali. Adapun untuk penyaluran bansos BBM 600 ribu tersebut akan dibagi menjadi dua tahap yaitu 300 ribu pertama dan 300 ribu kedua. 

“Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkan dua kali yaitu 300 ribu pertama dan 300 ribu kedua,” kata Sri Mulyani.

Sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tersebut. Syarat agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut adalah harus sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x