Lemahnya Tuntutan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Ranah Pidana

- 14 Januari 2023, 08:30 WIB
Lemahnya Tuntutan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Ranah Pidana
Lemahnya Tuntutan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Ranah Pidana /pexels.com/RODNAE Productions/

INFOTEMANGGUNG.COM – Korban kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia saat ini sudah mulai berani untuk bersuara dan menuntut keadilan.

Mereka menggunakan media sosial sebagai cara untuk mengungkap kejahatan keji tersebut sehingga media-media selain media sosial, seperti media massa dapat memberitakan isu ini.

Namun, tidak semua laporan dan tuntutan itu dapat berbuah manis bagi korban.

Baca Juga: Seberapa Bahaya Penggunaan Nitrogen Cair bagi Kesehatan?

Hal tersebut disebabkan adanya pemaksaan, ancaman, intimidasi, dan relasi kuasa yang tumpang tindih antara korban dan pelaku.

Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelaku kekerasan seksual yang sebagian besar adalah orang terdekat mengakibatkan lemahnya penuntutan terhadap pelaku di ranah pidana.

Mirisnya para pelaku ini kenal dan dekat dengan korban, seperti pacar, tetangga, guru, kerabat dekat, bahkan ayah kandung sendiri.

Menurut data, rentan usia korban kekerasan seksual adalah berusia 0–9 tahun dan 10–19 tahun. Hal ini tentu sangat mengejutkan karena anak berpeluang lebih besar menjadi korban.

Lebih dari 80% korban kekerasan seksual merupakan perempuan yang belum menikah, anak-anak, dan remaja.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah