Begini Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Menurut PMA

- 19 Oktober 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di lingkup pendidikan madrasah
Ilustrasi kekerasan seksual di lingkup pendidikan madrasah /Pexels/Engin Akyurt/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah atau satuan pendidikan di Kementerian Agama (Kemenag) sudah diberlakukan semenjak PMA No. 73 tahun 2022 disahkan dan diundangkan.

PMA ini mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan di Kemenag. Hal tersebut sebagaimana dilansir dari kemenag.o.id pada Rabu, 18 Oktober 2022.

Adapun mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Termasuk juga di lingkup madrasah, pesantren, serta satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Kemenag Segera Berakhir, Ini Informasi Lengkapnya

Salah satu bab yang ada dalam PMA ini adalah soal sanksi pelaku kekerasan seksual di sekolah dalam naungan Kementrian Agama.

PMA ini bisa menjerat pelaku kekerasan seksual dengan hukuman pidana dan sanksi administratif. Proses pengadilan sendiri akan tetap didasarkan pada proses yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun yang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual menurut PMA ada 16 klasifikasi. Segala perbuatan yang mencakup kegiatan verbal, non-verbal, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi termasuk didalamnya sesuai Pasal 5 Ayat 2 PMA.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x