Perppu pengganti UU Nomor 11 tahun 2020 ini mengatur segala hak pekerja dan buruh.
Adanya Perppu Ciptaker menggugurkan status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat karena dinilai setara dengan Undang-Undang. DPR akan bersiap untuk mengkaji ulang pasal dan isi dari Perppu Cipta Kerja ini.***