INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam dunia kerja, terdapat indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan.
Sebagai seorang pemberi kerja dan/atau pekerja, Anda harus mengetahui indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan.
Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan indikator kesalahan berat yang menjadi alasan PHK secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Ketenagakerjaan.
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 angka 25 menjelaskan bahwa definisi pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh atau pekerja dan pengusaha.
PHK berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi pekerja dan kondisi keuangan dari perusahaan.
Karenanya sangat wajar jika kemudian pemerintah melakukan intervensi bukan hanya melindungi hak-hak pekerja tetapi juga memperhatikan kemampuan dari keuangan perusahaan tersebut dengan memberikan pengaturan-pengaturan berpatokan standar baik secara nasional maupun internasional.
Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 151 menetapkan tiga tahapan yang harus ditempuh pemberi kerja atau pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja dengan pekerja.