INFOTEMANGGUNG.COM - Terdapat syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial. Hal ini penting untuk diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja.
Untuk mengetahui syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial, Anda membutuhkan beberapa literatur yang dapat menjelaskannya dengan baik kepada Anda.
Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian perjanjian kerja dan syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial.
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja dengan perusaha atau pemberi kerja.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
- adanya kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya pekerjaan yang dijanjikan
- pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum,
- kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anda dapat menggunakan satu untuk menguraikan peran dan tanggung jawab karyawan dalam bisnis serta untuk menguraikan kompensasi mereka dan manfaat apa pun yang mungkin mereka terima.