INFOTEMANGGUNG.COM - Banyak yang kurang memahami terkait perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pada artikel kali ini akan dibahas secara tuntas perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang.
Namun sebelum membahas mengenai perbedaan keduanya, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
MA dan MK merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
Kedua lembaga negara ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tercantum dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2.
MA dan MK sama-sama merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lainnya.