Jika dilihat kilas baliknya, pada 5 Oktober 2020 UU Cipta Kerja dibahas dan disahkan oleh DPR yang kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.
UU Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.
Baca Juga: Kesulitan Apa Saja Yang Anda Hadapi Saat Bekerja Sama, Contoh Pengisian Esai Guru Penggerak
Masyarakat menilai proses ini terlalu cepat hingga pada akhirnya mereka menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menganggap UU Ciptaker ini sebagai inkonstitusional bersyarat pada November 2021 sehingga UU tersebut harus direvisi selama dua tahun.
Presiden Jokowi menilai Indonesia sedang dihadapi dengan resesi global yang mengharuskan adanya kepastian hukum yang penting untuk menarik investor dan kegiatan ekspor, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Oleh karena itu, sejak digugatnya UU Ciptaker 2020 ke MK, akhirnya Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai regulasi kegiatan ekonomi yang akan bergantung pada investasi dan ekspor.
Menurut beberapa ahli ekonomi, menganggap Perppu yang diterbitkan justru tidak cukup untuk membantu dan mendorong investor untuk tertarik terhadap di perekonomian Indonesia karena memerlukan undang-undang turunan dan hal-hal teknis lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Pendidikan di Indonesia pada Masa Kolonial Belanda? Mari Simak Pembahasannya
Perppu yang diterbitkan pada akhir Desember 2022 lalu dinilai sangat terburu-buru dan terkesan adanya ketidakpastian kebijakan dari pemerintah. Akibatnya para investor jadi ragu untuk ‘kepincut’ dengan sistem perekonomian Indonesia karena regulasi yang berubah-ubah.