Proses Kilat Perppu Cipta Kerja: Apakah Beri Solusi dan Jaminan Pekerjaan?

- 4 Januari 2023, 11:42 WIB
Presiden Joko Widodo Menerbitkan Perppu Cipta Kerja di Istana Negara Jakarta, Jumat 30 Desember 2022
Presiden Joko Widodo Menerbitkan Perppu Cipta Kerja di Istana Negara Jakarta, Jumat 30 Desember 2022 /ANTARA/ Desca Lidya Natalia./

INFOTEMANGGUNG.COM – Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. 

Namun, setelah dilihat dan dikaji, masyarakat tidak puas dengan isi dari Perppu ini dan meminta Jokowi untuk mencabut terbitan Perppu-nya.

Tentu setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah menimbulkan pro dan kontra di mata masyarakat. Masyarakat merespons bahwa Perppu Ciptaker ini merupakan copy paste dari UU Cipta Kerja sehingga tidak memberikan solusi dan jaminan pekerjaan.

Baca Juga: Sebutkan Contoh Pasangan Kosakata Baku Pada Kosakata Tidak Baku, Ini Jawabannya!

UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatur ketidakmerataan di bidang investasi dan lapangan kerja di Indonesia.

Sejak isunya dibicarakan saat pelantikan presiden pada Oktober 2019, pemerintah dan DPR langsung memproses UU tersebut secara kilat sehingga hasilnya terdapat protes dari berbagai pihak.

Protes tersebut dilakukan oleh beberapa kalangan, seperti buruh, mahasiswa, dan pekerja. Mereka menolak adanya pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Mereka memprotes segala bentuk regulasi yang diatur dalam UU tersebut, mulai dari waktu istirahat, jam kerja, cuti, pesangon/tunjangan, hingga upah yang dianggap sebagai hak para pekerja.

Semua permasalahan di atas dinilai dapat merugikan para buruh sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap penerbitan UU Ciptaker.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x