INFOTEMANGGUNG.COM – Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Konsolidasi Nasional KPU bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merumuskan aturan dan tata pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 yang akan mengedepankan politik adu gagasan.
KPU berpendapat bahwa rumusan tentang kampanye yang akan mengedepankan politik adu gagasan harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu forum atau media yang menjadi wadah peserta pemilu untuk menyampaikan pendapat dan ide mereka.
“Saya kira yang disampaikan oleh Pak Presiden (Jokowi) tentang adu gagasan itu sangat penting dalam kampanye, yang kemudian kami jadikan bahan untuk merumuskan apa sih kampanye dalam bentuk adu gagasan itu”, ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang menghadiri peluncuran mascot dan jingle untuk Pemilu 2024 di Ancol, Jum’at kemarin.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ubah Warna Rambut Jadi Hitam, PDIP: Itu Cuma Gimik
Situasi pandemi Covid-19 yang membuat kampanye di tempat terbuka adalah sebagai bahan pertimbangan untuk aturan dan tata pelaksanaan kampanye adu gagasan ini.
“Terutama sejak Pilkada 2020, yang dalam situasi COVID itu, bentuk kampanye dalam pertemuan –pertemuan terbuka dan melibatkan banyak orang dihindari, sehingga saya rasa relevan apa yang disampaikan oleh Presiden,” tambah Hasyim.
Hasyim juga menambahkan, perumusan aturan dan tata pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 akan diterapkan untuk calon legislatif (caleg) dan kepala daerah yang telah mendapatkan sorotan dari publik seperti calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Dinilai Sukses Menggelar G20, Tito: Indonesia Berpeluang Berinvestasi Besar
Rumusan dan tata pelaksanaan ini perlu dilakukan bertujuan untuk mengangkat isu atau persoalan yang akan menjadi isu nasional.