INFOTEMANGGUNG.COM – Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal syarat mantan napi boleh menjadi calon legislatif setelah masa tahanannya selesai, masih menjadi pembahasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini.
Pasalnya, ada beberapa putusan yang diubah oleh MK terkait dengan eks napi yang ingin mencalonkan sebagai caleg.
"Tanggapan saya, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui Antara, di Jakarta Rabu (30/11/22).
Baca Juga: Jokowi Geram Uang Pemda Mengendap di Bank, Salah satunya Provinsi Jateng, Ganjar: Saya Tidak Yakin
Menurut Hasyim, ada beberapa poin yang harus dibicarakan mengenai keputusan terbaru yang diberikan oleh MK, salah satunya ialah aturan tersebut apakah hanya berlaku bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau juga calon anggota DPD RI.
Keputusan Terbaru MK
Pernyataan KPU terkait dengan tanggapannya tentang keputusan baru MK, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) sebelum pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Adapun beberapa keputusan MK dalam perubahan yang diberikan kepada KPU:
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan.