INFOTEMANGGUNG.COM- Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa KPU tidak boleh membuat aturan yang berbenturan dengan putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga KPU tak perlu lagi ragu untuk menjalankannya.
Dilansir INFOTEMANGGUNG.COM dari antaranews.com pada sabtu, 3 Desember 2022, Junimart menyebutkan bahwa terkait putusan MK ini KPU tak perlu lagi melakukan konsultasi dengan komisi II DPR.
Baca Juga: KPU Sepakati MoU Bersama 3 Lembaga Pemerintahan untuk Pemilu 2024
“KPU tak perlu berkonsultasi dengan komisi II DPR terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir,” ujar Junimart pada Kamis, 2 Desember 2022.
Sebelumnya MK baru saja mengeluakan putusan nomor 87/PUU-XX/2022 yang berisi tentang eks napi korupsi yang bisa maju sebagai sebagai calon anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas dari penjara dengan masa tunggu 5 tahun setelah terpidana tersebut selesai menjalani pidana penjaranya.
Adapun pada peraturan yang tercantum dalam UU pemilu menyebutkan larangan terhadap mantan narapidana untuk mencalon diri sebagai anggota legislatif. Kecuali dirinya mengaku secara terbuka kepada publik sebagai mantan narapidana.
Baca Juga: Acara Relawan di GBK Dianggap Rendahkan Presiden, PDIP: Saya Minta Jangan Menjebak Pak Jokowi
Dengan adanya putusan MK tersebut maka mantan narapidana tetap bisa mencalonkan diri dalam pemilu. Kemudian mengenai pernyataan mengenai latar belakang sebagai mantan narapidana, menurut MK hal tersebut dirasa tetap perlu dilakukan untuk bahan pertimbangan bagi pemilih.