KPU Umumkan 21 Parpol yang Telah Memiliki Akun Sipol Untuk Pemilu

- 27 Juni 2022, 19:49 WIB
Sipol KPU untuk cek data dalam aplikasi hingga cara membuat akun admin Parpol dan download panduan.
Sipol KPU untuk cek data dalam aplikasi hingga cara membuat akun admin Parpol dan download panduan. /Tangkap layar: sipol.kpu.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - KPU telah mencatat sebanyak 21 partai politik (parpol) yang telah memiliki akun sipol (Sistem Informasi Partai Politik) per tanggal 26 Juni 2022. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idam Holik.

“Jumlah parpol yang sudah memiliki akun sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham.

Sebelumnya pada tanggal 25 Juni 2022 sudah ada 16 parpol yang memiliki akun sipol. Kemudian terdapat tambahan 6 parpol sehingga kini terdapat total 21 parpol yang telah memiliki akun sipol tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Partai Republik AS Jika Putin Mencaplok Ukraina

Lebih lanjut, idham juga menyampaikan mengenai perincian 21 parpol yang telah memiliki akun sipol. Dari 21 partai tersebut terdapat 6 partai politik dari peserta pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parlemen threshold (PT), 5 partai politik peserta pemilu legislatif yang tidak melampaui PT, serta 10 partai yang belum menjadi peserta pemilu legislatif 2019.

Untuk nama-nama partai politik yang telah memiliki akun sipol diantaranya adalah Partai Golkar Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya yaitu Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Ummat, Partai Persatuan Pembangunan serta Partai Pandu Bangsa. Lebih lanjut terdapat Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku.

Baca Juga: BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Membuktikan Indonesia Serius Mengurangi Gas Rumah Kaca

Kemudian untuk 5 partai terakhir adalah Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa dan Partai Gada Perubahan.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x