Putusan sela bisa menghasilkan ketetapan, dimana JPU bisa mengajukan perkara ke pengadilan yang ditunjuk dan berwenang mengadili.
Kemudian putusan sela pun bisa berisi penolakan terhadap nota keberatan dimana Majelis Hakim akan memerintahkan JPU untuk melanjutkan ke pembuktian.
Sedangkan menurut 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan.
Tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja.
Serta, kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.
Baca Juga: Perumusan Dasar Negara Indonesia Dilakukan Melalui Sidang BPUPKI, Ini Tanggal dan Rincian Usulannya
Pada eksepsi yang diajukan oleh ketiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP.
Maka, melalui putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk tetap melanjutkan ke tahap pembuktian perkara. Artinya, dalam kasus ini putusan sela adalah sebagai penolakan terhadap nota keberatan.
Putusan sela juga bisa berbentuk sebagai putusan akhir dimana JPU bisa melakukan banding atau kasasi tergantung dari apa yang menjadi keputusan dalam putusan sela.***