Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Ricky Rizal ditolak, Apakah Putusan Sela Adalah Jawabannya?

- 27 Oktober 2022, 15:01 WIB
putusan sela adalah apa yang dikatakan hakim. Putusan tersebut dibaca secara terbuka.
putusan sela adalah apa yang dikatakan hakim. Putusan tersebut dibaca secara terbuka. /Tangkap Layar/djkn.kemenkeu.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua terus bergulir. Terbaru, eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Ricky Rizal ditolak. Terkait ini, putusan sela adalah salah satu hal yang dikaitkan jadi sebab.

Adapan yang menarik adalah banyak orang kini mencari tahu, putusan sela adalah apa yang dikatakan hakim. Putusan tersebut dibaca secara terbuka.

“Menimbang bahwa, dengan dikesampingkannya seluruh keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak,” kata Hakim Ketua Wahyu membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Perjalanan Karir Ferdy Sambo, 28 Tahun Miliki Karir Polisi yang Gemilang

Hal serupa juga terjadi pada Putri Chandrawati dan Ricky Rizal Wibowo dimana Majelis Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Keputusan itu dibacakan melalui sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan.

Publik pun dibuat tertarik untuk mencari tahu lebih lanjut, apa sebenarnya putusan sela. Ini jadi hal lain yang dibahas orang dari sidang Ferdy Sambo CS.

Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini dijatuhkan sebelum Hakim menjatuhkan putusan akhir.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Hakim Agendakan Putusan Sela Rabu Depan

Pada sebuah persidangan, putusan sela diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, maka Majelis Hakim baru bisa memberikan putusan sela.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x