INFOTEMANGGUNG.COM - Ditetapkannya istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J kian membuat terang kasus tersebut.
PC atau Putri Candrawathi telah ditetapkan oleh polri sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan hingga kini sudah ada 5 tersangka.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai tindakan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo
Penetapan tersangka dan pasal yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto adalah berdasarkan penyelidikan dan bukti.
“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) seperi dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari PMJ News.
Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Mengucap Kata Perpisahan pada Ayah Tercinta
Namun lebih jauh, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka belum dijelaskan secara rinci apa peran nya dalam pembunuhan Brigadir J.***