Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Ricky Rizal ditolak, Apakah Putusan Sela Adalah Jawabannya?

- 27 Oktober 2022, 15:01 WIB
putusan sela adalah apa yang dikatakan hakim. Putusan tersebut dibaca secara terbuka.
putusan sela adalah apa yang dikatakan hakim. Putusan tersebut dibaca secara terbuka. /Tangkap Layar/djkn.kemenkeu.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua terus bergulir. Terbaru, eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Ricky Rizal ditolak. Terkait ini, putusan sela adalah salah satu hal yang dikaitkan jadi sebab.

Adapan yang menarik adalah banyak orang kini mencari tahu, putusan sela adalah apa yang dikatakan hakim. Putusan tersebut dibaca secara terbuka.

“Menimbang bahwa, dengan dikesampingkannya seluruh keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak,” kata Hakim Ketua Wahyu membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Perjalanan Karir Ferdy Sambo, 28 Tahun Miliki Karir Polisi yang Gemilang

Hal serupa juga terjadi pada Putri Chandrawati dan Ricky Rizal Wibowo dimana Majelis Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan. Keputusan itu dibacakan melalui sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan.

Publik pun dibuat tertarik untuk mencari tahu lebih lanjut, apa sebenarnya putusan sela. Ini jadi hal lain yang dibahas orang dari sidang Ferdy Sambo CS.

Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Jadi, putusan sela ini dijatuhkan sebelum Hakim menjatuhkan putusan akhir.

Baca Juga: Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Hakim Agendakan Putusan Sela Rabu Depan

Pada sebuah persidangan, putusan sela diberikan setelah Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, maka Majelis Hakim baru bisa memberikan putusan sela.

Putusan sela bisa menghasilkan ketetapan, dimana JPU bisa mengajukan perkara ke pengadilan yang ditunjuk dan berwenang mengadili. 

Kemudian putusan sela pun bisa berisi penolakan terhadap nota keberatan dimana Majelis Hakim akan memerintahkan JPU untuk melanjutkan ke pembuktian.

Baca Juga: Update Ferdy Sambo: Meski Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP, Kompolnas Optimis Bakal Ditolak

Sedangkan menurut 185 HIR/196 RBg, putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan.

Tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja.

Serta, kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.

Baca Juga: Perumusan Dasar Negara Indonesia Dilakukan Melalui Sidang BPUPKI, Ini Tanggal dan Rincian Usulannya

Pada eksepsi yang diajukan oleh ketiga terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP.

Maka, melalui putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk tetap melanjutkan ke tahap pembuktian perkara. Artinya, dalam kasus ini putusan sela adalah sebagai penolakan terhadap nota keberatan.

Putusan sela juga bisa berbentuk sebagai putusan akhir dimana JPU bisa melakukan banding atau kasasi tergantung dari apa yang menjadi keputusan dalam putusan sela.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah