Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi Ditutup, Inilah Rincian 40 Nama Partai yang Telah Terdaftar

- 16 Agustus 2022, 10:20 WIB
Simak 24 Partai Politik Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Semuanya Ada 40.
Simak 24 Partai Politik Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Semuanya Ada 40. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 telah resmi ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. 

Sebanyak 40 dari 43 parpol yang memiliki akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) telah terdaftar secara resmi sebagai calon anggota peserta pemilu 2024.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran partai politik yang dibuka oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) mulai tanggal 1 Agustus 2022 hingga penutupan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Menguak Kasus Besar Dibalik Misteri Pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari antaranesws.com, setelah waktu pendaftaran ditutup, seluruh anggota komisioner KPU melakukan seremoni dan menutup pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 secara resmi. 

Acara penutupan tersebut juga dihadiri langsung oleh Hasyim Asy’ari, ketua umum KPU.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2022 dini hari, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa partai politik terdaftar yang telah memiliki dokumen lengkap akan melakukan tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi.

“Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi, verifikasi administrasi sesungguhnya sudah dilakukan sejak tanggal 2 Agustus, sehari setelah hari pertama pendaftaran partai politik.Itu dilakukan verifikasi administrasi, khusus bagi partai politik yang dinyatakan dokumennya telah lengkap dan dinyatakan didaftar,” kata Hasyim Asy’ari. 

Baca Juga: Kejagung dan KPK Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Kabur 8 Tahun Kini Ditahan 20 Hari

Dari 43 partai politik yang memiliki akun sipol terdapat tiga partai yang tidak mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilu mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU RI August Mellaz saat konferensi pers pada senin, 15 Agustus 2022. 

“Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pendaftaran,” ujar August. 

Baca Juga: Sebanyak 40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Resmi Terdaftar di KPU

Adapun nama-nama partai politik yang telah resmi terdaftar sebagai peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Partai Keadilan Dan Persatuan.
  2. Partai Keadilan Sejahtera.
  3. PDI Perjuangan.
  4. Partai Nasdem.
  5. Partai Garuda.
  6. Partai Demokrat.
  7. Partai Gelora.
  8. Partai Hanura.
  9. Partai Bulan Bintang.
  10. Partai Gerindra.
  11. Partai Persatuan Indonesia.
  12. Partai Kebangkitan Nusantara.
  13. Partai Kebangkitan Bangsa.
  14. Partai Republik Satu.
  15. Partai Buruh.
  16. Partai Ummat.
  17. Parsindo.
  18. Partai Republiku Indonesia.
  19. Partai Republik.
  20. Partai Solidaritas Indonesia.
  21. Partai Persatuan Pembangunan.
  22. Partai Golongan Karya.
  23. Partai Amanat Nasional.
  24. Partai Rakyat Adil Makmur.
  25. Partai Masyumi.
  26. Partai Kedaulatan.
  27. Partai Pelita.
  28. Partai Reformasi.
  29. Partai Berkarya.
  30. Partai Negeri Daulat Indonesia.
  31. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia.
  32. Partai Indonesia Bersatu.
  33. Partai Kedaulatan Rakyat.
  34. Partai Kongres.
  35. Partai Karya Republik.
  36. Partai Perkasa.
  37. Partai Bhinneka Indonesia.
  38. Partai Damai Kasih Bangsa.
  39. Partai Pemersatu Bangsa.
  40. Partai Pandu Bangsa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Sogok LPSK, Hasto: Hal itu Benar Adanya!

Lebih lanjut, August juga menyampaikan bahwa 40 partai politik peserta pemilu 2024 yang telah terdaftar, terdapat 24 partai yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.

Kemudian untuk 16 partai masih dalam proses pemeriksaan.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah