1. Di Tingkat Pusat
Upacara bendera di tingkat pusat dilakukan oleh jajaran Kemendikbud Ristek di kantor pusatnya di Senayan, dengan menerapkan tata cara berikut:
- Upacara bendera tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang berlaku.
- Pembina Upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Beliau akan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Para tamu undangan upacara hadir secara luring juga mengenakan pakaian adat tradisional. Tamu merupakan para pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbud Ristek Pusat.
- Peserta upacara juga hadir secara luring dan mengenakan pakaian adat tradisional. Terdiri dari 11 orang perwakilan pegawai dari setiap unit utama.
2. Di Tingkat Daerah
Upacara bendera yang dilakukan di tingkat daerah harus menerapkan tata cara yang sama seperti yang diberlakukan di tingkat pusat, yaitu:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor atau tempat terbuka lain.
- Dimulai pada jam 07.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Pembina Upacara adalah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat lain yang telah ditunjuk. Jenis pakaian yang digunakan adalah pakaian adat tradisional.
- Peserta Upacara adalah para pegawai, siswa atau mahasiswa yang juga harus mengenakan pakaian adat tradisional. Kecuali jika ditentukan harus menggunakan seragam.
Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Amplop untuk Sogok LPSK, Hasto: Hal itu Benar Adanya!
Susunan Upacara 17 Agustus 2022 ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Jenderal Kemendikbud Ristek nomor 52610/A/TU.02.03/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.***