Alur PPPK 2022 Sesuai Regulasi Terbaru, Cek Link Pendaftarannya Disini

- 7 Agustus 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Tangkapan Layar portal SSCASN

INFOTEMANGGUNG.COM – Kemenpan RB, BKN, Kemdikbud serta Panselnas telah menyepakati regulasi PPPK 2022 terkait jabatan fungsional guru. Dalam regulasi PPPK 2022 ini tertuang dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022.

Permenpan RB 20 ini dirilis untuk memenuhi jumlah guru dengan kualitas serta sebaran yang baik.

Adapun isi dari Permenpan RB tersebut menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini bisa diikuti oleh dua kategori pelamar.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi, Apa Itu?

Yakni Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum yang masing-masing harus mengikuti aturan baru mengenai Seleksi Kompetensi.

Yang mana bagi pelamar prioritas I (P1) menggunakan hasil seleksi di tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II (P2) dan III (P3) diseleksi dengan menilai kesesuaian terkait kualifikasi akademik, kinerja, kompetensi dan pemeriksaan latar belakang.

Adapun prioritas pertama dalam regulasi PPPK ditujukan untuk guru yang lulus passing grade.

Baca Juga: UKMPPG Periode 3 2022 Dibuka! Kemendikbud Himbau Guru Non-Sertifikasi Segera Lakukan Hal Ini 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x