INFOTEMANGGUNG.COM – Kemdikbud berikan pengumuman kepada guru sertifikasi di Indonesia. Pengumuman ini berhubungan dengan tunjangan sertifikasi bagi para guru sertifikasi atau guru dengan sertifikat pendidik.
Guru sertifikasi yang dimaksud yakni guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Yang mana program PPG ini terbagi menjadi dua tahapan yakni PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan model baru.
Untuk PPG dalam jabatan ditujukan untuk guru mengajar serta sudah terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: UKMPPG Periode 3 2022 Dibuka! Kemendikbud Himbau Guru Non-Sertifikasi Segera Lakukan Hal Ini
Sementara PPG prajabatan ditujukan untuk lulusan baru atau calon mahasiswa yang bisa mendaftar secara mandiri.
Ada dua kabar gembira yang diumumkan oleh Kemdikbud untuk guru sertifikasi. Lantas seperti apa pengumuman yang dimaksud?
Kabar pertama, guru sertifikasi akan diberikan tunjangan sertifikasi oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi.
Yang mana dalam setahun, SKTP akan terbit sebanyak dua kali. Untuk penerbitan kedua jatuh di bulan September 2022.