Resmi! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

- 20 Juli 2022, 18:04 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis.
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis. /Pixabay/ NickyPe/

Ada dua pasal yang menjadi catatan dalam gugatan yang diajukan, yakni pada pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar diubah sehingga memperbolehkan digunakannya narkotika yang masuk kedalam golongan I untuk pengobatan medis.

Selain itu ada juga pasal 8 ayat (1) inkonstitusional yang membahas terkait adanya larangan penggunaan narkotika golongan I atas dasar kepentingan kesehatan.

MK juga telah mengetahui bahwa sudah banyak negara yang memanfaatkan narkotika golongan I ini untuk pengobatan medis, akan tetapi MK juga memperhatikan bahwa dari segi budaya hukum dan struktur perkembangan negara lain tidak bisa dijadikan acuan untuk dasar hukum di Indonesia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pasti Terkejut, Kombinasi Warna yang Kamu Pilih akan Ungkap Kepribadian Kamu!

Karena masih perlu diadakannya kajian yang lebih komperhensif terkait penggunaan narkotika golongan I ini atas dasar kepentingan medis.***

 

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah