Ada dua pasal yang menjadi catatan dalam gugatan yang diajukan, yakni pada pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar diubah sehingga memperbolehkan digunakannya narkotika yang masuk kedalam golongan I untuk pengobatan medis.
Selain itu ada juga pasal 8 ayat (1) inkonstitusional yang membahas terkait adanya larangan penggunaan narkotika golongan I atas dasar kepentingan kesehatan.
MK juga telah mengetahui bahwa sudah banyak negara yang memanfaatkan narkotika golongan I ini untuk pengobatan medis, akan tetapi MK juga memperhatikan bahwa dari segi budaya hukum dan struktur perkembangan negara lain tidak bisa dijadikan acuan untuk dasar hukum di Indonesia.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pasti Terkejut, Kombinasi Warna yang Kamu Pilih akan Ungkap Kepribadian Kamu!
Karena masih perlu diadakannya kajian yang lebih komperhensif terkait penggunaan narkotika golongan I ini atas dasar kepentingan medis.***