Terupdate! Ini Daftar 45 Partai Politik yang Kini Miliki Akun Sipol Jelang Pemilu 2024

- 19 Juli 2022, 12:11 WIB
Akun sipol untuk pemilu 2024
Akun sipol untuk pemilu 2024 /sipol.kpu.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sejauh ini, KPU telah memberi catatan terhadap 45 partai politik yang kini miliki akun sipol jelag pemilu 2024.

Daftar jumlah partai tersebut sudah termasuk dengan beberapa partai politik local untuk wilayah Aceh yang sudah melakukan aktivasi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Idham Holik selaku Komisioner KPU telah memberikan laporan bahwasanya hingga saat ini update paling baru dari KPU bahwa sudah ada 38 partai politik nasional beserta 7 partai politik local untuk wilayah Aceh yang tercatat dan kini miliki akun sipol jelang pemilu 2024.

Baca Juga: Lembaga Survei Ungkap Nama-Nama Pilihan Publik Untuk Dampingi Prabowo pada Pemilu 2024, Hasilnya Mengejutkan

Dari total 38 partai politik nasional yang kini telah terdaftar, ada Sembilan partai politik yang juga merupakan peserta pemilu 2019 yang sudah lengkap dan melewati presidential threshold (PT).

Selain itu, 6 parpol yang sempat tidak melewati PT di pemilu 2019 juga berhasil lolos di pemilu 2024. Sedangkan 23 parpol lain yang terdaftar belum pernah menjadi peserta di pemilu 2019.

Berdasarkan undang-undang yang terbaru, proses pendaftaran berdasarkan alur yang sudah ditetapkan sekaligus menggunakan sipol untuk membantu proses daftar serta verifikasi tiap-tiap parpol.

Baca Juga: KPU Umumkan 21 Parpol yang Telah Memiliki Akun Sipol Untuk Pemilu

Selain itu, untuk setiap partai politik yang berhasil memiliki akun sipol, dapat melanjutkan kepesertaannya pada pemilu dan pesta demokrasi di masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x