Resmi! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

- 20 Juli 2022, 18:04 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis.
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan legalisasi ganja untuk medis. /Pixabay/ NickyPe/

INFOTEMANGGUNG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menyatakan menolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan.

MK menyampaikan penolakannya dalam pernyataan putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Hal ini dapat dipastikan setelah MK menolak uji materi Undang-Undang Narkotika mengenai pasal-pasal yang melarang penggunaan narkotika golongan I.

Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim menyampaikan dua poin penting yang salah satunya berisikan tolakan terhadap permohonan para pemohon untuk seluruh gugatan.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” dikutip dari persidangan virtual yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Jika Hewan Ini Bersuara Segeralah Berdoa, Gus Baha: Tanda Malaikat Datang dan Segera Doa Minta Hajat

Gugatan terkait pasal yang mengatur penggunaan ganja medis dikeluarkan oleh pemohon atas nama Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Naflah Murhayanti atas keperluan pengobatan untuk penderita penyakit cerebral palsy.

Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian bahwa Lembaga tidak memiliki wewenang memberikan peradilan materi terkait gugatan yang diajukan karena masuk kedalam bagian dari kebijakan terbuka atas DPR dan pemerintah. Apalagi gugatan yang diajukan terkait penggunaan ganja dalam pengobatan medis.

Ketiga pemohon sebelumnya sempat ramai menjadi perbincangan di media social setelah aksinya membentangkan sebuah poster berisikan pesan terkait legalisasi ganja untuk pengobatan medis pada Car Free Day Jakarta.

Baca Juga: Tes IQ: Pemilik Kontraktor Memarahi Pekerja Setelah Melihat Gambar Ini, Coba Temukan Kejanggalannya!

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x