Kopda Muslimin Meninggal Proses Hukum Tetap Dilanjutkan, Begini Kata Pakar

- 29 Juli 2022, 15:22 WIB
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar /independensi/

INFOTEMANGGUNG.COM - Anggota TNI Kopda Muslimin, buronan tersangka dalang penembakan istrinya Rina Wulandari ditemukan tewas pada Kamis, 28 Juli 2022.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Mustakim, sang ayah di salah satu kamar rumahnya yang berada di kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Berita kematian tersebut pun langsung dilaporkan kepada apparat setempat untuk ditindaklanjuti.

Dilansir dari sumsel.antaranews.com pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa setelah meninggalnya Kopda Muslimin, seharusnya perkara yang menjeratnya gugur.

Baca Juga: Wakil Gubernur Audy Joinaldy Beberkan Sederet Strategi Perkenalkan Kuliner Sumatera Barat

Artinya penyelidikan kasus penembakan Rina Wulandari dapat segera dihentikan.

“Ya penuntutan semestinya gugur dengan meninggalnya tersangka,” kata Abdul Fickar melalui pesan singkat kepada wartawan.

Namun demikian, kata Abdul Fickar proses hukum terhadap lima tersangka lain dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lantaran diketahui bahwa motif kelima tersangka dalam kasus penembakan tersebut adalah uang.

“Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x