Ini Langkah Pemerintah untuk Pulihkan Hak-Hak Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat

25 Januari 2023, 21:29 WIB
Ini Langkah Pemerintah untuk Pulihkan Hak-Hak Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat /ANTARA/Gilang Galiartha/aa/

INFOTEMANGGUNG.COM – Tempo hari Presiden Joko Widodo beserta jajarannya mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia pada masa lalu sebanyak 12 peristiwa.

Hal tersebut menjadi momen penting karena baru pertama kali negara mengakui kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.

Dikutip dari AntaraNews.com oleh InfoTemanggung.com bahwa pengakuan itu dinyatakan oleh Jokowi setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Proses Kilat Perppu Cipta Kerja: Apakah Beri Solusi dan Jaminan Pekerjaan?

Jokowi mengaku sangat menyesalkan adanya kejadian pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 12 peristiwa tersebut. 

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo dan pemerintah akan berusaha untuk mengambil langkah memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa mengabaikan penyelesaian yudisial.

Meskipun sudah berlalu selama bertahun-tahun, peristiwa sejarah ini belum ada titik penyelesaiannya, bahkan para korban dan segenap keluarga masih mengalami tindakan diskriminasi.

Jokowi berharap pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Kedua belas peristiwa tersebut antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Serous 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Keupok Aceh 2003.

Baca Juga: Bagaimana Gambaran Gaji dan Jaminan Kesejahteraan Dosen di Indonesia?

Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Jokowi dan pemerintah adalah mengumpulkan beberapa menteri terkait.

Namun, terlepas dari hal tersebut stigma pada korban dan keluarga korban sebaiknya dihilangkan terlebih dahulu. Setelah itu, trauma yang dirasakan oleh korban dapat dipulihkan dengan tetap menyertakan pemenuhan hak-hak dasar layanan publik yang sama.

Mahfud MD menyampaikan hal yang sama bahwa penyelesaian kasus HAM Berat tetap akan dilakukan secara yuridis. 

Meskipun pada awalnya dinyatakan akan diselesaikan secara non-yudisial, bukan berarti proses yudisial akan hilang. Keduanya akan tetap berjalan.

Langkah yang diambil juga dilakukan demi pemulihan luka anak bangsa dan memperkuat kerukunan nasional dalam NKRI.

Akan tetapi, langkah yang akan dilakukan Jokowi dan jajarannya tidak lepas dari pro dan kontra.

Beberapa ahli mengatakan bahwa penyelesaian kasus HAM Bear ini harus difokuskan secara yuridis karena cara ini penting untuk korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang pantas untuk didapatkan.

Baca Juga: Mengapa Warna-Warna Ini Tidak Ada pada Pelangi? Ini Penjelasannya

Selain itu, alasan lainnya adalah karena Indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya dijadikan dasar/landasan yang kuat untuk proses kejahatan yang tidak adil.

Langkah yang akan dilakukan Jokowi dan pemerintah disebut sebagai pondasi yang kuat untuk langkah-langkah penyelesaian yang akan datang, baik secara yudisial maupun non-yudisial.***

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler