Alur PPPK 2022 Sesuai Regulasi Terbaru, Cek Link Pendaftarannya Disini

7 Agustus 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi PNS. /Tangkapan Layar portal SSCASN

INFOTEMANGGUNG.COM – Kemenpan RB, BKN, Kemdikbud serta Panselnas telah menyepakati regulasi PPPK 2022 terkait jabatan fungsional guru. Dalam regulasi PPPK 2022 ini tertuang dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022.

Permenpan RB 20 ini dirilis untuk memenuhi jumlah guru dengan kualitas serta sebaran yang baik.

Adapun isi dari Permenpan RB tersebut menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini bisa diikuti oleh dua kategori pelamar.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi, Apa Itu?

Yakni Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum yang masing-masing harus mengikuti aturan baru mengenai Seleksi Kompetensi.

Yang mana bagi pelamar prioritas I (P1) menggunakan hasil seleksi di tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II (P2) dan III (P3) diseleksi dengan menilai kesesuaian terkait kualifikasi akademik, kinerja, kompetensi dan pemeriksaan latar belakang.

Adapun prioritas pertama dalam regulasi PPPK ditujukan untuk guru yang lulus passing grade.

Baca Juga: UKMPPG Periode 3 2022 Dibuka! Kemendikbud Himbau Guru Non-Sertifikasi Segera Lakukan Hal Ini 

Sementara prioritas kedua khusus untuk guru THK2. Kemudian prioritas ketiga khusus untuk guru honorer negeri yang telah terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.

Adapun alur PPPK 2022 ini dimulai dari penyediaan formasi, seleksi, pengangkatan dan penempatan.

Untuk penempatan PPPK 2022 ditujukan untuk guru yang lulus passing grade swasta dan negeri maupun pelamar umum.

Pemerintah pun turut membantu pelaksanaan PPPK 2022. Alur PPPK 2022 ini terdiri dari tiga bagian tahapan, sebagai berikut:

Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer Resmi Dirilis, agar Bisa Diangkat Jadi PPPK Intip Syaratnya di Sini

1. Langsung Penempatan

Permenpan RB ini dirilis untuk menjadi jalan keluar dalam pemenuhan kebutuhan guru. Alur pertama pelaksanaan PPPK 2022 ini adalah langsung penempatan.

Mekanisme ini mengacu pada formasi yang telah tersedia di setiap daerah. Apabila di daerah tersebut formasi masih tersedia, maka bisa dilanjutkan dengan alur penempatan yang kedua.

2. Observasi Kesesuaian atau Verifikasi

Mekanisme ini bisa langsung dilakukan. Terlebih jika pada suatu pemerintah daerah tidak memiliki guru dengan status lulus passing grade.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Kalah dalam Simulasi Pemilu 2024, Begini Kata Direktur CPCS

Pada alur yang kedua ini diisi oleh THK2, guru honorer negeri yang sudah mengabdi selama 3 tahun atau lebih. Serta sudah terdaftar di Dapodik dengan jangka waktu yang sama.

3. Seleksi Ujian

Jika di tahap kedua formasi masih ada maka bisa dilanjutkan dengan alur ketiga. Yang mana dalam penempatan PPPK 2022 mempertimbangkan hasil seleksi ujian.

Peserta harus melakukan tes atau dikenal dengan sebutan pelamar umum. Adapun kriteria yang dipersyaratkan yaitu lulusan PPG dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di Dapodik.

Sementara untuk link pendaftaran PPPK 2022 bisa diperoleh dengan mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun pemenuhan formasi guru yang dimaksud khusus untuk daerah 3 T, yakni terdepan, terpencil dan tertinggal.

Baca Juga: Puan Maharani Punya Kunci Tentukan Arah Koalisi Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat

Itulah informasi terkait alur PPPK serta link pendaftarannya. Para guru bisa segera mendaftar formasi pemenuhan PPPK yang dirilis oleh Kemenpan RB.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler