Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi

- 30 Juni 2024, 13:48 WIB
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi /Pexels.com/Pixabay/

Bank akan mengevaluasi permohonan restrukturisasi berdasarkan situasi keuangan pemegang kartu, riwayat kredit, dan bukti-bukti yang diajukan.

Kesepakatan Restrukturisasi:

Jika permohonan disetujui, bank akan menawarkan kesepakatan restrukturisasi yang bisa meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pembayaran, penghapusan sebagian bunga atau denda, dan lain-lain. Pemegang kartu harus menyetujui syarat-syarat tersebut untuk memulai proses restrukturisasi.

Kesimpulannya: Kartu kredit dianggap macet ketika terjadi keterlambatan pembayaran yang signifikan. Di Indonesia, kartu kredit masuk dalam kategori macet jika terjadi keterlambatan lebih dari 90 hari.

Pemegang kartu yang menghadapi kesulitan keuangan dapat mengajukan restrukturisasi setelah terjadi keterlambatan, terutama sebelum keterlambatan mencapai 90 hari.

Proses pengajuan restrukturisasi melibatkan kontak dengan bank, penyediaan dokumentasi pendukung, dan evaluasi oleh bank untuk menentukan kesepakatan restrukturisasi yang tepat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemegang kartu dapat mengatasi kesulitan keuangan mereka dan melanjutkan pembayaran kartu kredit dengan lebih mudah.

Demikian kriteria macetnya kartu kredit di Indonesia dan prosedur restrukturisasi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah