Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi

- 30 Juni 2024, 13:48 WIB
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi /Pexels.com/Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM - PAda kesempatan ini kita akan membahas tentang kriteria macetnya kartu kredit di Indonesia dan prosedur restrukturisasi.

Pengertian Kartu Kredit Macet

Kartu kredit dianggap macet ketika pemegang kartu tidak mampu membayar tagihan kartu kreditnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, kartu kredit dianggap macet atau masuk dalam kategori non-performing loan (NPL) apabila terjadi keterlambatan pembayaran selama beberapa bulan.

Baca Juga: Hal Utama Apa yang Wajib Diperhatikan dalam Pembuatan Langkah Pembelajaran

Kriteria Macetnya Kartu Kredit

Keterlambatan Pembayaran:

1-30 Hari: Status pembayaran kartu kredit dianggap terlambat. Pada tahap ini, biasanya pemegang kartu akan mendapatkan peringatan dari pihak bank atau penyedia kartu kredit.

31-90 Hari: Status keterlambatan meningkat menjadi lebih serius. Bank akan mulai mengirimkan surat peringatan dan melakukan upaya penagihan yang lebih intensif.

91-180 Hari: Keterlambatan yang berlangsung lebih dari 90 hari biasanya sudah masuk dalam kategori NPL. Pada tahap ini, bank akan lebih agresif dalam melakukan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga atau agen penagihan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah