Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi

- 30 Juni 2024, 13:48 WIB
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi /Pexels.com/Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM - PAda kesempatan ini kita akan membahas tentang kriteria macetnya kartu kredit di Indonesia dan prosedur restrukturisasi.

Pengertian Kartu Kredit Macet

Kartu kredit dianggap macet ketika pemegang kartu tidak mampu membayar tagihan kartu kreditnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, kartu kredit dianggap macet atau masuk dalam kategori non-performing loan (NPL) apabila terjadi keterlambatan pembayaran selama beberapa bulan.

Baca Juga: Hal Utama Apa yang Wajib Diperhatikan dalam Pembuatan Langkah Pembelajaran

Kriteria Macetnya Kartu Kredit

Keterlambatan Pembayaran:

1-30 Hari: Status pembayaran kartu kredit dianggap terlambat. Pada tahap ini, biasanya pemegang kartu akan mendapatkan peringatan dari pihak bank atau penyedia kartu kredit.

31-90 Hari: Status keterlambatan meningkat menjadi lebih serius. Bank akan mulai mengirimkan surat peringatan dan melakukan upaya penagihan yang lebih intensif.

91-180 Hari: Keterlambatan yang berlangsung lebih dari 90 hari biasanya sudah masuk dalam kategori NPL. Pada tahap ini, bank akan lebih agresif dalam melakukan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga atau agen penagihan.

Lebih dari 180 Hari: Keterlambatan yang sudah melebihi 180 hari dianggap sebagai gagal bayar atau macet. Pemegang kartu mungkin akan menghadapi tindakan hukum dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia.

Baca Juga: Untuk Menjamin Kontrol dan Konsistensi Pembukaan Berkas Baru, Sebagai Seorang Arsiparis Anda Melakukan

Jumlah Utang yang Menunggak:

Jumlah utang yang menunggak juga menjadi faktor penentu status kartu kredit. Semakin besar jumlah utang yang menunggak, semakin tinggi tingkat risiko kartu kredit tersebut dianggap macet.

Riwayat Kredit:

Riwayat kredit pemegang kartu juga dipertimbangkan. Jika pemegang kartu memiliki riwayat kredit yang buruk dengan sering mengalami keterlambatan pembayaran, risiko kartu kredit dianggap macet akan lebih tinggi.

Restrukturisasi Kartu Kredit

Restrukturisasi kartu kredit adalah proses di mana bank atau penyedia kartu kredit memberikan kemudahan atau perubahan pada syarat pembayaran untuk membantu pemegang kartu yang mengalami kesulitan keuangan.

Kapan Pemegang Kartu Boleh Mengajukan Restrukturisasi?

Setelah Terjadi Keterlambatan:

Pemegang kartu bisa mengajukan restrukturisasi setelah terjadi keterlambatan pembayaran. Idealnya, pengajuan restrukturisasi dilakukan sebelum keterlambatan mencapai 90 hari untuk menghindari masuknya kartu kredit dalam kategori NPL.

Dalam Kondisi Khusus:

Pemegang kartu yang mengalami kondisi khusus seperti kehilangan pekerjaan, penyakit serius, atau keadaan darurat lainnya bisa mengajukan restrukturisasi kapan saja, bahkan sebelum terjadi keterlambatan pembayaran.

Proses Pengajuan Restrukturisasi

Menghubungi Pihak Bank:

Pemegang kartu harus menghubungi bank atau penyedia kartu kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi. Ini bisa dilakukan melalui layanan pelanggan, email, atau langsung ke kantor cabang.

Baca Juga: Menurut Penelitian yang Dilakukan Rani et al. (2013), Tepung Kedelai Dibuat Melalui Proses Perendaman, Pembers

Dokumentasi:

Bank akan meminta pemegang kartu untuk memberikan dokumentasi yang mendukung permohonan restrukturisasi. Ini bisa meliputi bukti penghasilan, surat keterangan dari tempat kerja, laporan medis, dan dokumen lain yang relevan.

Evaluasi Permohonan:

Bank akan mengevaluasi permohonan restrukturisasi berdasarkan situasi keuangan pemegang kartu, riwayat kredit, dan bukti-bukti yang diajukan.

Kesepakatan Restrukturisasi:

Jika permohonan disetujui, bank akan menawarkan kesepakatan restrukturisasi yang bisa meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pembayaran, penghapusan sebagian bunga atau denda, dan lain-lain. Pemegang kartu harus menyetujui syarat-syarat tersebut untuk memulai proses restrukturisasi.

Kesimpulannya: Kartu kredit dianggap macet ketika terjadi keterlambatan pembayaran yang signifikan. Di Indonesia, kartu kredit masuk dalam kategori macet jika terjadi keterlambatan lebih dari 90 hari.

Pemegang kartu yang menghadapi kesulitan keuangan dapat mengajukan restrukturisasi setelah terjadi keterlambatan, terutama sebelum keterlambatan mencapai 90 hari.

Proses pengajuan restrukturisasi melibatkan kontak dengan bank, penyediaan dokumentasi pendukung, dan evaluasi oleh bank untuk menentukan kesepakatan restrukturisasi yang tepat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemegang kartu dapat mengatasi kesulitan keuangan mereka dan melanjutkan pembayaran kartu kredit dengan lebih mudah.

Demikian kriteria macetnya kartu kredit di Indonesia dan prosedur restrukturisasi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah