Pemegang kartu bisa mengajukan restrukturisasi setelah terjadi keterlambatan pembayaran. Idealnya, pengajuan restrukturisasi dilakukan sebelum keterlambatan mencapai 90 hari untuk menghindari masuknya kartu kredit dalam kategori NPL.
Dalam Kondisi Khusus:
Pemegang kartu yang mengalami kondisi khusus seperti kehilangan pekerjaan, penyakit serius, atau keadaan darurat lainnya bisa mengajukan restrukturisasi kapan saja, bahkan sebelum terjadi keterlambatan pembayaran.
Proses Pengajuan Restrukturisasi
Menghubungi Pihak Bank:
Pemegang kartu harus menghubungi bank atau penyedia kartu kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi. Ini bisa dilakukan melalui layanan pelanggan, email, atau langsung ke kantor cabang.
Dokumentasi:
Bank akan meminta pemegang kartu untuk memberikan dokumentasi yang mendukung permohonan restrukturisasi. Ini bisa meliputi bukti penghasilan, surat keterangan dari tempat kerja, laporan medis, dan dokumen lain yang relevan.
Evaluasi Permohonan: