Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi

- 30 Juni 2024, 13:48 WIB
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi /Pexels.com/Pixabay/

Pemegang kartu bisa mengajukan restrukturisasi setelah terjadi keterlambatan pembayaran. Idealnya, pengajuan restrukturisasi dilakukan sebelum keterlambatan mencapai 90 hari untuk menghindari masuknya kartu kredit dalam kategori NPL.

Dalam Kondisi Khusus:

Pemegang kartu yang mengalami kondisi khusus seperti kehilangan pekerjaan, penyakit serius, atau keadaan darurat lainnya bisa mengajukan restrukturisasi kapan saja, bahkan sebelum terjadi keterlambatan pembayaran.

Proses Pengajuan Restrukturisasi

Menghubungi Pihak Bank:

Pemegang kartu harus menghubungi bank atau penyedia kartu kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi. Ini bisa dilakukan melalui layanan pelanggan, email, atau langsung ke kantor cabang.

Baca Juga: Menurut Penelitian yang Dilakukan Rani et al. (2013), Tepung Kedelai Dibuat Melalui Proses Perendaman, Pembers

Dokumentasi:

Bank akan meminta pemegang kartu untuk memberikan dokumentasi yang mendukung permohonan restrukturisasi. Ini bisa meliputi bukti penghasilan, surat keterangan dari tempat kerja, laporan medis, dan dokumen lain yang relevan.

Evaluasi Permohonan:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah