Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik

- 30 Juni 2024, 12:55 WIB
Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik
Begini Etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, Perlu Diperhatikan dengan Baik /Pexels / Proxyclick Visitor Management System/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan membahas tentang etika Debt Collector yang Diatur oleh Bank Indonesia, perlu diperhatikan dengan baik oleh nasabah maupun debt collector itu sendiri.

Baca Juga: Bagaimana Membuat Storytelling yang Efektif untuk Penjual Asuransi (Beserta Contoh)

Dalam menjalankan tugasnya, Debt Collector harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam penagihan utang. Beberapa ketentuan utama yang diatur oleh BI adalah sebagai berikut:

1. Larangan Penagihan Kepada Pihak Selain Nasabah

Debt Collector tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain nasabah yang bersangkutan. Penagihan harus dilakukan secara langsung kepada nasabah dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait.

2. Larangan Menggunakan Ancaman, Kekerasan, dan Tindakan Mempermalukan

Debt Collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat mempermalukan nasabah dalam proses penagihan. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang santun dan menghormati hak-hak nasabah.

3. Waktu Penagihan yang Ditentukan

Penagihan hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat sesuai dengan wilayah waktu nasabah. Penagihan di luar waktu tersebut dianggap tidak etis dan melanggar aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah