Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi

- 30 Juni 2024, 13:48 WIB
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi
Kriteria Macetnya Kartu Kredit di Indonesia dan Prosedur Restrukturisasi /Pexels.com/Pixabay/

Lebih dari 180 Hari: Keterlambatan yang sudah melebihi 180 hari dianggap sebagai gagal bayar atau macet. Pemegang kartu mungkin akan menghadapi tindakan hukum dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia.

Baca Juga: Untuk Menjamin Kontrol dan Konsistensi Pembukaan Berkas Baru, Sebagai Seorang Arsiparis Anda Melakukan

Jumlah Utang yang Menunggak:

Jumlah utang yang menunggak juga menjadi faktor penentu status kartu kredit. Semakin besar jumlah utang yang menunggak, semakin tinggi tingkat risiko kartu kredit tersebut dianggap macet.

Riwayat Kredit:

Riwayat kredit pemegang kartu juga dipertimbangkan. Jika pemegang kartu memiliki riwayat kredit yang buruk dengan sering mengalami keterlambatan pembayaran, risiko kartu kredit dianggap macet akan lebih tinggi.

Restrukturisasi Kartu Kredit

Restrukturisasi kartu kredit adalah proses di mana bank atau penyedia kartu kredit memberikan kemudahan atau perubahan pada syarat pembayaran untuk membantu pemegang kartu yang mengalami kesulitan keuangan.

Kapan Pemegang Kartu Boleh Mengajukan Restrukturisasi?

Setelah Terjadi Keterlambatan:

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah