Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik

- 9 November 2022, 21:41 WIB
Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik
Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik /pexels/mikhailnilov

1. Hak Akuntan Publik

Hak Akuntan Publik meliputi memberikan jasa asuransi maupun jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Paylater Tokopedia Sesuai Prosedur

Seorang akuntan publik juga memiliki hak untuk mendapatkan imbalan jasa, perlindungan hukum sesuai dengan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan mendapatkan pula informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa.  

2. Kewajiban Akuntan publik

Kewajiban akuntan publik meliputi berhimpun dalam Asosiasi Profesi, bertempat tinggal di Indonesia, khusus bagi akuntan publik yang menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan domisili KAP atau cabang KAP.

Hak yang wajib dilakukan seorang akuntan publik yaitu merangkap jabatan yang tidak dilarang, menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan, berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab & mempunyai integritas yang tinggi. 

Baca Juga: Butuh Dana Modal? Dapatkan Pinjaman Tanpa Bunga Pengurusan Cepat dan Terpercaya

Orang yang ditetapkan sebagai akuntan publik harus mematuhi dan melaksanakan SPAP maupun kode etik profesi.

Peraturan perundang-undangan terkait jasa akuntan publik yang bersangkutan dengan pembuatan & penanggungjawab kertas kerja harus dipatuhi. 

Sekian penjelasan akuntan yang memperoleh izin untuk memberikan jasa dengan memperoleh imbalan disebut akuntan publik. Tugas akuntan publik sangat kompleks sehingga harus dilakukan dengan cermat dan teliti.

Baca Juga: Tips Pencairan Bantuan UMKM Bank BRI, Dijamin Langsung Cair

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: pppk.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah