Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik

- 9 November 2022, 21:41 WIB
Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik
Akuntan yang Memperoleh Izin untuk Memberikan Jasa dengan Memperoleh Imbalan Disebut Akuntan Publik /pexels/mikhailnilov

INFOTEMANGGUNG.COM - Akuntan yang memperoleh izin untuk memberikan jasa dengan memperoleh imbalan disebut akuntan publik.

IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) memiliki anggota yang sudah menjadi akuntan publik. Tidak ada tarif pasti akuntan publik karena jumlah pembayaran tergantung pada jasa yang diterima klien.

Fungsi akuntan publik di masyarakat agar bisa membantu masyarakat mengambil keputusan penting.

Pengertian Akuntan Publik

Akuntan yang memperoleh izin untuk memberikan jasa dengan memperoleh imbalan disebut akuntan publik.

Baca Juga: Salah Satu Manfaat Laporan Keuangan untuk Calon Investor adalah Mendapatkan Informasi Penjualan, Simak Manfaat

Tentunya akuntan publik harus sudah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Sudah diatur dan tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 yang berisikan semua hal tentang Akuntan Publik.

Umumnya akuntan publik memberikan jasa yang berhubungan dengan audit informasi keuangan historis maupun asuransi lainnya.

Kemudian jasa lain yang biasanya dilakukan akuntan publik mencakup semua hal yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen didasarkan pada peraturan yang berlaku. 

Hak dan Kewajiban Akuntan Publik

Terdapat hak dan kewajiban yang dimiliki orang seorang akuntan publik. Yuk ketahui apa saja hak dan kewajiban publik yang harus diketahui yaitu: 

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: pppk.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x